BPS KABUPATEN BULELENG

Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menyediakan data statistik yang akurat dan terpercaya untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan di Indonesia. 



Badan Pusat Statistik (BPS), sebelumnya dikenal sebagai Biro Pusat Statistik, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Kedua undang-undang tersebut kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang meresmikan perubahan nama menjadi BPS. Perubahan ini juga menandai penyesuaian fungsi, tugas, dan kewenangan BPS dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik untuk mendukung pembangunan nasional serta sebagai acuan bagi berbagai sektor pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Sejarah Badan Pusat Statistik


Kegiatan statistik di Indonesia dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dengan pendirian lembaga statistik di Bogor pada Februari 1920. Pada 24 September 1924, lembaga ini pindah ke Jakarta dan bernama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS), yang melaksanakan Sensus Penduduk pertama pada 1930. Selama pendudukan Jepang (1942-1945), CKS menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu. Setelah Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, lembaga ini dinasionalisasikan menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI). Pada 12 Juni 1950, KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS), yang kemudian bertanggung jawab kepada Menteri Perekonomian. Pada 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS).
BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk pertama setelah kemerdekaan pada tahun 1961. Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet 1965, kantor tersebut menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah. PP No.16/1968, PP No.6/1980, dan PP No.2/1992 menetapkan organisasi dan tata kerja BPS. Pada 19 Mei 1997, UU No.16 Tahun 1997 mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi "Badan Pusat Statistik (BPS)". Keppres No.86 Tahun 1998 menetapkan perwakilan BPS di daerah sebagai instansi vertikal, dan PP No.51 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan statistik di Indonesia.

Refrensi : https://ppid.bps.go.id/app/konten/5108/Profil-BPS.html 


Komentar